Assalamu‘alaikum, gaes.
Sebuah organisasi harus mempunyai anggota, tujuan besama, dan kerjasama. Jika
salah satu dari ketiga nya tidak ada, maka tidak bisa dikatakan sebuah
organisasi. Anggota merupakan unsur utama dalam organisasi. Tidak ada anggota,
tidak bisa dikatakan organisasi melainkan hanya bentuk khayalan belaka. Oleh karena
itu, sudah pasti pula organisasi kkd ini mempunyai anggota.
Anggota KKD MAPN 4
Medan adalah siswa dan siswi MAPN 4 Medan dan telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan dan secara khusus ditetapkan oleh pengurus KKD MAPN 4 Medan. Adapun syarat-syarat umum untuk menjadi
anggota kkd mapn 4 medan adalah sebagai berikut.
1) Siswa/siswi
MAPN 4 Medan.
2) Mengajukan
permohonan menjadi Anggota kepada pengurus
KKD MAPN 4 Medan.
3) Bersedia
mematuhi dasar hukum keorganisasian KKD MAPN 4 Medan.
4) Siap
bekerja sama dan berkontribusi untuk kemajuan KKD MAPN 4 Medan.
Di kkd, anggota terbagi menjadi dua, ada anggota tetap, ada pula anggota
tidak tetap. Anggota tidak tetap itu mengikuti kegiatan kkd, namun belum
mengikuti pengukuhan kader dakwah. Adapun anggota tetap adalah yang telah
mengikuti pengukuhan kader dakwah.
Sob, dijalan dakwah tidak seindah yang kita bayangkan, seiring berjalannya
waktu pasti ada yang gugur dijalan. Ada yang Berhenti, Ada pua yang berbalik
arah. Itu semua karena tidak istiqomah. Begitulah di kkd yang sebagai
organisasi dakwah, pasti ada yang berguguran dijalan. Gugurnya Keanggotaan kkd adalah sebagai berikut.
1) Meninggal
dunia.
2) Mengundurkan
diri.
3) Tidak
Aktif dalam kegiatan KKD MAPN 4 Medan selama 2 bulan berturut-turut.
4) Keluar
dari fungsi dan tujuan KKD MAPN 4 Medan.
5) Diberhentikan
sebagai anggota karena terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan
dasar hukum keorganisasian yang berlaku di KKD MAPN 4 MEDAN.
Jadi bagaimana, sob? Sudah faham tentang
keanggotaan? Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk datang ke sekretariat kkd di gedung
pertama lantai 2 bagian kiri paling sudut. Sekian penjelasan kami. Terima kasih
telah mengunjungi.
Wassalamu ‘alaikum.
0 komentar:
Posting Komentar